Bagi pemuda yang sudah mempunyai keinginan untuk meningkah, Carilah wanita yang beragama
Berakhlak baik dan suka kebaikan meskipun ia tidak terlalu kaya, kurang cakap dan tidak begitu
Bagi pandanganmu . Rasulullah sendiri senantiasa mengingatkan supaya mencari wanita yang
Kuat Agamanya supaya kamu mendapatkan manfaat
Sabda Rasulullah s.a.w:
''Dari Abu Hurairah. Nabi s.a.w sabdanya:Orang yang berkawin dengan perempuan karena
Empat perkara yaitu karena hartanya,karena keturunanya,karena kecantikanya,dan karena Agamanya. Oleh sebab itu pilihlah perempuan yang mempunyai Agama. ( karena jika tidak ) Binasalah kedua tanganmu.'' ( Riwayat Muttafaq Alaih )
Oleh sebab hal yang demikian itu,tidak harus menikah karena harta dan kecantikannya saja
Sebab yang demikian itu makruh hukumnya.
Sabda Rasulullah saw
'' Dari Abdullah bin Amr, Rasulullah bersabda : Janganlah kamu sekalian menikahi seorang wanita karena kecantikannya , sebab jangan-jangan ia menjadikanya lebih buruk, dan jangan karena hartanya sebab jangan-jangan ia menjadi sombong ( ganas ) baginya, dan kawinilah
Mereka karena agamanya. Seseorang ( hamba perempuan ) yang amat hitam lagi bodoh yang beragama sangat utama ( untuk dikawini ) daripada wanita yang cantik atau kaya yang tidak Beragama.''
Sebuah Hadist lain menyebutkan tentang siapakah wanita yang terbaik.
Maka Sabda Rasulullah :
Sebaik- Baik Wanita ialah orang yang menyenangkan ( hatimu ), ketika engkau melihatnya, dan tunduk kepadamu ketika engkau menyuruhnya, dan menjaga dirinya dan hartamu ketika Engkau sedang pergi .'' ( Hadist Riwayat Tabarani )
Walau bagaimanapun bagi seorang laki-laki yang tidak mau menikah atau kawin karena bergelut dengan ilmu atau sibuk beribadah serta menjauhkan diri dari kesibukan dunia, tetapi Hatinya tenang , tentram dan tidak cendrung kepada wanita , maka meninggalkan nikah tidaklah berbahaya. Dengan kata lain tidak berdosa .Ini adalah sebagaimana yang banyak Dilakukan oleh orang-orang soleh yang terdahulu dan sesudahnya ( salafus salih wal khalif )
Ada diantara mereka yang apabila ditanya '' Menagapa tidak mau menikah ?'' )
'' Mengurusi diriku sendiri saja belum bisa ,haruskah aku mencari orang lain lagi ?
Jawabnya sambil tersenyum.
Ada di antara mereka yang memberikan jawaban dengan agak sinis apabila ditanya:
'' Kenapa Anda tidak beristri ?''
''Seandainya aku mampu menolak diriku sendiri , sudah aku talak !''
( Apalagi yang lain )
Dikatakan kepada Basyar bin Hars , '' Banyak orang yang membicarakan tentang Dirimu. Mereka berkata bahwa kamu meninggalkan sunnah Rasul. Bagaimana pendapatmu ?''
'' Katakan Kepada mereka bahwa ia sedang sibuk mengerjakan yang fardhu ! Jawabnya.
Oleh karna itu , bagi orang yang menikah haruslah disertai dengan niat untuk mendapatkan pertolongan Agama dan Akhirat. Begitu juga dengan orang- orang meninggalkannya hendaklah juga didasari niat menjaga agama dan memilih jalan selamat serta hati-hati . Dengan demikian antara meninggalkan nikah dan mengerjakannya sama-sama mempunyai tujuan yang murni;
Tujuan yang semata-mata untuk mencari jalan lebih medekatkan diri kepad Allah Swt.
Orang yang menikah atau yang meninggalkannya karena tujuan dunia atau karena menuruti hawa nafsu serta untuk kesenangan semata, Sikap seperti ini adalah jauh dari kebenaran dan bukan mengikuti jejak-jejak orang-oran salih salaf.
*diambil dari sebuah milis
Corat Coret Boejang Lapoek
Selamat datang di blog yang ala kadarnya ini, karena blog ini berisikan semua informasi-informasi. baik dari dalam maupun dari luar... maksudnya ada sebagian blog ini dari sumber lain, yaahhh... sapa tau bermanfaat buat sobat-sobat sekalian... isinya macem-macem didalam blog ini, pokonya kaya salad from Indonesia, alias Gado-Gado... namanya juga blog ala kadanya, yaaa... jadi isinya campur-campur!
Kamis, 22 Juli 2010
Minggu, 20 Juni 2010
Perjuangan Seorang Ibu Demi Makan Anaknya!
Pernahkah kita mencoba mengingat akan masa lalu………..????
Sembilan bulan kita hidup dalam kandungan sang bunda.
Bunda selalu membawa kita kemanapun ia pergi.
Tak pernah ia berfikir untuk menanggalkan kita walau sejenak.
Lalu kita pun lahir dengan tangis pertama kita menyapa dunia ini.
Bunda pun selalu ikhlas merawat kita dengan penuh kasih sayang.
Kadang kita telah begitu saja mengambil waktu istirahatnya dengan tangis kita di malam hari, mengganti popok kita yang basah, memberikan kita air susu ketika kita lapar dan kita hanya bisa menangis saja ketika itu.
Kita selalu diayun, dipangku dan ditimang-timang, Lalu apa balasan kita waktu itu………..????
Kita sering membuat basah baju bunda dengan air kencing kita dan Bunda tak pernah sekalipun memarahi kita.
Usia kitapun beranjak perlahan.
Ingatkah ketika hari pertama kita masuk sekolah???
Setiap pagi, Bunda selalu memandikan kita, menyuapi kita, mengantar kita dan menunggui kita!
Bunda begitu sabar mengiringi hari kita di sekolah dan kita hanya bermain ketika itu.
Lalu ketika kita beranjak remaja, Bundapun tak henti untuk menghawatirkan kita..
Ketika kita sering pulang terlambat dengan berbagai alasaan dan Bunda hanya menatap dengan penuh cemas.
Padahal mungkin kita hanya bersenang-senang di luar sana.
Ingatkah kita pada saat hari raya idul fitri??
Sering bunda membelikan kita baju, sepatu, celana baru, dengan harapan kita akan merasa senang..
Ingatkah pula apa kata kita ketika itu, “Ah….bajunya udah kuno gak mau ah” bunda ‘nggak tau selera anak muda dan bunda hanya tersenyum saja.
Saat kita mengenal cinta akan sesama, sering kita membohongi bunda hanya untuk bercinta semata dan bundapun tak pernah lepaskan kasih sayangnya untuk kita..
Ketika bunda bilang, ”Nak... mestinya kamu sekolah dulu yang benar, jangan dulu berpacaran...””
Lantas kita hanya menjawab ”bu, saya udah gede, saya tau apa yg baik buat saya, ibu jangan terlalu mengatur saya dong!!”
Bunda hanya tersenyum dan menatap kita dengan penuh kasih sayang…
Apakah kita ingat saat kita memasuki bangku kuliah???
Bunda dengan penuh semangat memberikan biaya kuliah kita yang setinggi langit..
Lalu mungkin kita juga hanya bersenang-senang saja dengan dunia yang sedikit beranjak dewasa dan ketika kita butuh uang utk menuntaskan hasrat cinta muda kita.
Sekali lagi kita sering membohongi bunda dengan mengatakan, ”bu... saya butuh uang untuk biaya praktikum, kira-kira sekian juta..”
Lalu bunda bilang ”nak... apa tidak bisa di cicil??
Kita dengan segera menjawab ”gak bisa bu...harus sekali bayar!”
Kita tak pernah tahu apa yang ada di benak bunda ketika itu.
Jika saja bunda tahu bahwa itu hanyalah alasan kita semata karena mungkin saja yang sebenarnya adalah kita butuh uang untuk mentraktir atau menyenangkan pacar tersayang saja dan ternyata bunda selalu saja menyayangi dan berusaha mempercayai kita.
Pada saat kita lulus kuliah...
Kita mungkin bisa melihat betapa bangganya bunda mendapati anaknya sudah menjadi seorang sarjana menangis penuh haru bahagia bunda ketika itu
Lalu tak lama setelah itu, tiba-taba... “Bu, sekarang saya sudah dewasa, saya ingin menikahi si anu karena saya mencintai dia, boleh kan bu?”
Mungkin bunda akan bilang ; ”Nak mustinya kamu mencari kerja dulu, lalu setelah sedikit mapan mungkin kamu bisa menikah”
Lalu apa jawab kita : ”Bu! kalo ibu percaya, saya sanggup untuk memberikan makan dia tanpa ibu kasih, saya harap ibu tidak melarang niat saya untuk menikah sekarang, saya sudah dewasa bu, bukan anak kecil yang segalanya harus ibu perhatikan!!”
Dan demi kasih sayangnya terhadap kita, maka bundapun sekali lagi meluluskan keinginan kita, sekaligus memberikan kita sedikit bekal untuk mengarungi biduk rumah tangga kita nanti.
Tak berapa lama setelah itu, kitapun merasa sanggup untuk hidup terpisah dari beliau maka sekali lagi kita merajuk pada bunda.
Pada saat bunda sudah memasuki hari tuanya, kita pun meninggalkan dia dalam hari-hari senjanya.
Dan bunda tak pernah meminta kita untuk menemaninya karena bunda pikir anaknya sudah mempunyai kehidupan sendiri.
Bertahun-tahun kita meninggalkan bunda dan mungkin hanya setahun sekali saja kita menengok dia, itupun pada saat Hari Raya saja.
Lalu, ketika Bunda sakit di hari tuanya,
Mungkin bunda mengharapkan kasih sayang anaknya bisa sedikit menghibur dia.
Tapi, sering kita mengabaikan harapan bunda……
Kita mungkin merasa direpotkan hanya dengan mengurusi seorang wanita tua yang sudah tak berdaya itu, .maka dengan tanpa ragu lagi kita antarkan bunda pada sebuah panti jompo, kita tinggalkan bunda dengan segala harapannya terhadap kita.
Lalu pada saat Allah hendak menjemput dia, kita mungkin sedang tenggelam dalam kehidupan yang sudah menyita sebagian hati nurani kita.
Hingga satu hari terdengar bunyi dering telepon yang memberikan kabar bahwa bunda telah tiada.
Dan aku tak berani bilang bahwa mungkin saja hati kita sudah bebal dan telinga kita sudah tuli akan kenyataan ini.
Ada sesal mungkin di sana, .sesal yang tak akan terbalas dengan sejuta tetesan air mata kita.
Dan kitapun hanya meratapi kepergian bunda, ya bunda yang sudah mencetak kita dengan segenap kasih sayang bunda yang tak terperi ketulusannya, sesal yang tiada guna ketika kita tahu bunda pergi bersama setitik harapan bunda bahwa dia ingin anaknya ada ketika hembusan nafasnya yang terakhir memutuskan kehidupannya.
Dan kita hanya terpekur menatap bekunya batu nisan bertahtakan nama bunda. Itupun jika masih ada secuil nurani kita yang masih berwarna putih.
Kutuliskan ini, untuk mengenang bahwa bunda adalah pembawa syurga buat anaknya, mungkin ini tak semua benar, tapi tak mustahil ini terjadi dan ada di dunia ini.
Bunda, .aku menyayangi bunda seperti aku menyayangi syurgaNYA.
Maafkan anakmu ya bunda.
Peluk cium anakmu selalu.
*Sumbernya Disini!
Sembilan bulan kita hidup dalam kandungan sang bunda.
Bunda selalu membawa kita kemanapun ia pergi.
Tak pernah ia berfikir untuk menanggalkan kita walau sejenak.
Lalu kita pun lahir dengan tangis pertama kita menyapa dunia ini.
Bunda pun selalu ikhlas merawat kita dengan penuh kasih sayang.
Kadang kita telah begitu saja mengambil waktu istirahatnya dengan tangis kita di malam hari, mengganti popok kita yang basah, memberikan kita air susu ketika kita lapar dan kita hanya bisa menangis saja ketika itu.
Kita selalu diayun, dipangku dan ditimang-timang, Lalu apa balasan kita waktu itu………..????
Kita sering membuat basah baju bunda dengan air kencing kita dan Bunda tak pernah sekalipun memarahi kita.
Usia kitapun beranjak perlahan.
Ingatkah ketika hari pertama kita masuk sekolah???
Setiap pagi, Bunda selalu memandikan kita, menyuapi kita, mengantar kita dan menunggui kita!
Bunda begitu sabar mengiringi hari kita di sekolah dan kita hanya bermain ketika itu.
Lalu ketika kita beranjak remaja, Bundapun tak henti untuk menghawatirkan kita..
Ketika kita sering pulang terlambat dengan berbagai alasaan dan Bunda hanya menatap dengan penuh cemas.
Padahal mungkin kita hanya bersenang-senang di luar sana.
Ingatkah kita pada saat hari raya idul fitri??
Sering bunda membelikan kita baju, sepatu, celana baru, dengan harapan kita akan merasa senang..
Ingatkah pula apa kata kita ketika itu, “Ah….bajunya udah kuno gak mau ah” bunda ‘nggak tau selera anak muda dan bunda hanya tersenyum saja.
Saat kita mengenal cinta akan sesama, sering kita membohongi bunda hanya untuk bercinta semata dan bundapun tak pernah lepaskan kasih sayangnya untuk kita..
Ketika bunda bilang, ”Nak... mestinya kamu sekolah dulu yang benar, jangan dulu berpacaran...””
Lantas kita hanya menjawab ”bu, saya udah gede, saya tau apa yg baik buat saya, ibu jangan terlalu mengatur saya dong!!”
Bunda hanya tersenyum dan menatap kita dengan penuh kasih sayang…
Apakah kita ingat saat kita memasuki bangku kuliah???
Bunda dengan penuh semangat memberikan biaya kuliah kita yang setinggi langit..
Lalu mungkin kita juga hanya bersenang-senang saja dengan dunia yang sedikit beranjak dewasa dan ketika kita butuh uang utk menuntaskan hasrat cinta muda kita.
Sekali lagi kita sering membohongi bunda dengan mengatakan, ”bu... saya butuh uang untuk biaya praktikum, kira-kira sekian juta..”
Lalu bunda bilang ”nak... apa tidak bisa di cicil??
Kita dengan segera menjawab ”gak bisa bu...harus sekali bayar!”
Kita tak pernah tahu apa yang ada di benak bunda ketika itu.
Jika saja bunda tahu bahwa itu hanyalah alasan kita semata karena mungkin saja yang sebenarnya adalah kita butuh uang untuk mentraktir atau menyenangkan pacar tersayang saja dan ternyata bunda selalu saja menyayangi dan berusaha mempercayai kita.
Pada saat kita lulus kuliah...
Kita mungkin bisa melihat betapa bangganya bunda mendapati anaknya sudah menjadi seorang sarjana menangis penuh haru bahagia bunda ketika itu
Lalu tak lama setelah itu, tiba-taba... “Bu, sekarang saya sudah dewasa, saya ingin menikahi si anu karena saya mencintai dia, boleh kan bu?”
Mungkin bunda akan bilang ; ”Nak mustinya kamu mencari kerja dulu, lalu setelah sedikit mapan mungkin kamu bisa menikah”
Lalu apa jawab kita : ”Bu! kalo ibu percaya, saya sanggup untuk memberikan makan dia tanpa ibu kasih, saya harap ibu tidak melarang niat saya untuk menikah sekarang, saya sudah dewasa bu, bukan anak kecil yang segalanya harus ibu perhatikan!!”
Dan demi kasih sayangnya terhadap kita, maka bundapun sekali lagi meluluskan keinginan kita, sekaligus memberikan kita sedikit bekal untuk mengarungi biduk rumah tangga kita nanti.
Tak berapa lama setelah itu, kitapun merasa sanggup untuk hidup terpisah dari beliau maka sekali lagi kita merajuk pada bunda.
Pada saat bunda sudah memasuki hari tuanya, kita pun meninggalkan dia dalam hari-hari senjanya.
Dan bunda tak pernah meminta kita untuk menemaninya karena bunda pikir anaknya sudah mempunyai kehidupan sendiri.
Bertahun-tahun kita meninggalkan bunda dan mungkin hanya setahun sekali saja kita menengok dia, itupun pada saat Hari Raya saja.
Lalu, ketika Bunda sakit di hari tuanya,
Mungkin bunda mengharapkan kasih sayang anaknya bisa sedikit menghibur dia.
Tapi, sering kita mengabaikan harapan bunda……
Kita mungkin merasa direpotkan hanya dengan mengurusi seorang wanita tua yang sudah tak berdaya itu, .maka dengan tanpa ragu lagi kita antarkan bunda pada sebuah panti jompo, kita tinggalkan bunda dengan segala harapannya terhadap kita.
Lalu pada saat Allah hendak menjemput dia, kita mungkin sedang tenggelam dalam kehidupan yang sudah menyita sebagian hati nurani kita.
Hingga satu hari terdengar bunyi dering telepon yang memberikan kabar bahwa bunda telah tiada.
Dan aku tak berani bilang bahwa mungkin saja hati kita sudah bebal dan telinga kita sudah tuli akan kenyataan ini.
Ada sesal mungkin di sana, .sesal yang tak akan terbalas dengan sejuta tetesan air mata kita.
Dan kitapun hanya meratapi kepergian bunda, ya bunda yang sudah mencetak kita dengan segenap kasih sayang bunda yang tak terperi ketulusannya, sesal yang tiada guna ketika kita tahu bunda pergi bersama setitik harapan bunda bahwa dia ingin anaknya ada ketika hembusan nafasnya yang terakhir memutuskan kehidupannya.
Dan kita hanya terpekur menatap bekunya batu nisan bertahtakan nama bunda. Itupun jika masih ada secuil nurani kita yang masih berwarna putih.
Kutuliskan ini, untuk mengenang bahwa bunda adalah pembawa syurga buat anaknya, mungkin ini tak semua benar, tapi tak mustahil ini terjadi dan ada di dunia ini.
Bunda, .aku menyayangi bunda seperti aku menyayangi syurgaNYA.
Maafkan anakmu ya bunda.
Peluk cium anakmu selalu.
*Sumbernya Disini!
Rabu, 24 Februari 2010
Nikah Siri Menurut Hukum Islam
Nikah siri masih sering kita dengar perdebatannya. Ada yang mengatakan bahwa Nikah Siri itu sah(legal) dan ada juga yang mengatakan Nikah Siri itu tidak sah(ilegal).
Saya telah mengutip subuah artikel dari HTI Press yang menjelaskan mengenai akibat-akibat yang ditimbulkan oleh Nikah Siri.
Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama, Pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia(siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat. kedua, Pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu dan lain sebagainya. Ketiga, Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.
Hukum Pernikahan Tanpa Wali
Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali : sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah SAW pernah bersabda :
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah SWT, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda, yakni : 1. hukum pernikahannya, dan 2. hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara.
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat, jihad, dan lain sebagainya, kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul SAW dan lain sebagainya, ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah SWT. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut : 1. ada wali, 2. ada dua orang saksi, dan 3 ada ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.
Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti(bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy(bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti(bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan(iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.
Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.
Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka walaupun perintah untuk menulis(mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):282
Ketiga, dalam khazanah Peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.
Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.
Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara, padahal negara telah menetapkan aturan tersebut dan telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.
Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya, maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya, sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.
Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan(sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda :
حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah 1. untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat, 2. memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai, 3. memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.
Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan(siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah, misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut, pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.
Bahaya Terselubung Surat Nikah
Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah sering kali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah :
Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.
Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri padahal mereka sudah bercerai, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.
Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat agar masyarakat semakin memahami hukum syariat, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.
Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy).
Saya telah mengutip subuah artikel dari HTI Press yang menjelaskan mengenai akibat-akibat yang ditimbulkan oleh Nikah Siri.
Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama, Pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia(siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat. kedua, Pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu dan lain sebagainya. Ketiga, Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.
Hukum Pernikahan Tanpa Wali
Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali : sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah SAW pernah bersabda :
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah SWT, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda, yakni : 1. hukum pernikahannya, dan 2. hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara.
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat, jihad, dan lain sebagainya, kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul SAW dan lain sebagainya, ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah SWT. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut : 1. ada wali, 2. ada dua orang saksi, dan 3 ada ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.
Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti(bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy(bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti(bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan(iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.
Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.
Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka walaupun perintah untuk menulis(mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):282
Ketiga, dalam khazanah Peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.
Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.
Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara, padahal negara telah menetapkan aturan tersebut dan telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.
Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya, maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya, sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.
Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan(sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda :
حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah 1. untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat, 2. memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai, 3. memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.
Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan(siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah, misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut, pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.
Bahaya Terselubung Surat Nikah
Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah sering kali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah :
Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.
Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri padahal mereka sudah bercerai, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.
Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat agar masyarakat semakin memahami hukum syariat, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.
Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy).
Senin, 01 Februari 2010
Perbedaan Serta Kelebihan Antara Pria dan Wanita
Kaum feminis bilang susah jadi wanita, lihat saja peraturan dibawah ini:
1. Wanita
Auratnya lebih susah dijaga (lebih banyak) dibanding lelaki.
2. Wanita
Perlu meminta izin dari suaminya apabila mau keluar rumah tetapi tidak sebaliknya.
3. Wanita
Saksinya (apabila menjadi saksi) kurang berbanding lelaki.
4. Wanita
Menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki.
5. Wanita
Perlu menghadapi kesusahan mengandung dan melahirkan anak.
6. Wanita
Wajib taat kepada suaminya, sementara suami tak perlu taat pada isterinya.
7. Talak
Terletak di tangan suami dan bukan isteri.
8. Wanita
Kurang dalam beribadat karena adanya masalah haid dan nifas yang tak ada pada lelaki.
Itu sebabnya,
Mereka tidak henti-hentinya berpromosi untuk "MEMERDEKAKAN WANITA".
Tapi, pernahkah kita lihat sebaliknya (kenyataannya) ?
1. Ibarat Benda yang mahal harganya akan dijaga dan dibelai serta disimpan ditempat yang teraman dan terbaik,sudah pasti intan permata tidak akan dibiar terserak bukan?
Itulah bandingannya dengan seorang WANITA.
2. Wanita perlu taat kepada suami, tetapi tahukah lelaki wajib taat kepada ibunya 3 kali
lebih utama daripada kepada bapaknya.
3. Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki, tetapi tahukah harta itu menjadi milik pribadinya dan tidak perlu diserahkan kepada suaminya, sementara apabila lelaki menerima warisan,ia perlu/wajib juga menggunakan hartanya untuk isteri dan anak-anak.
4. Wanita perlu bersusah payah mengandung dan melahirkan anak,tetapi tahukah bahwa setiap saat dia didoakan oleh segala makhluk, malaikat dan seluruh makhluk ALLAH di muka bumi ini, dan tahukah jika ia mati karena melahirkan adalah syahid dan surga menantinya.
5. Di akhirat kelak, seorang lelaki akan dipertanggungjawabkan terhadap 4 wanita, yaitu :
Isterinya, ibunya, anak perempuannya dan saudara perempuannya.
Artinya, bagi seorang wanita tanggung jawab terhadapnya ditanggung oleh 4 orang lelaki,yaitu :
suaminya, ayahnya, anak lelakinya dan saudara lelakinya.
6. Seorang wanita boleh memasuki pintu syurga melalui pintu surga yang mana saja yang
disukainya, cukup dengan 4 syarat saja,yaitu: Sholat 5 waktu, puasa di bulan Ramadhan, taat kepada suaminya dan menjaga kehormatannya.
7. Seorang Lelaki, wajib berjihad fisabilillah, sementara bagi wanita jika taat akan suaminya, serta menunaikan tanggungjawabnya kepada ALLAH, maka ia akan turut menerima pahala setara seperti pahala orang pergi berjihad fisabilillah.
Demikian sayangnya ALLAH pada wanita...
Yakinlah, Bahwa sebagai dzat yang Maha Pencipta, yang menciptakan kita, maka sudah pasti Ia yang Maha Tahu akan manusia.
Jagalah isterimu karena dia perhiasan, pakaian dan ladangmu, sebagaimana Rasulullah pernah mengajarkan agar kita (kaum lelaki) berbuat baik selalu (gently) terhadap isterimu.
Adalah sabda Rasulullah bahwa ketika kita memiliki dua atau lebih
anak perempuan, mampu menjaga dan mengantarkannya menjadi muslimah yang baik,
maka surga adalah jaminannya. (untuk anak laki2 berlaku kaidah yang berbeda).
Berbahagialah wahai para muslimah! Jangan risau hanya untuk apresiasi absurd dan semu di dunia ini. Tunaikan dan tegakkan kewajiban Agamamu, niscaya surga menantimu... Amin
1. Wanita
Auratnya lebih susah dijaga (lebih banyak) dibanding lelaki.
2. Wanita
Perlu meminta izin dari suaminya apabila mau keluar rumah tetapi tidak sebaliknya.
3. Wanita
Saksinya (apabila menjadi saksi) kurang berbanding lelaki.
4. Wanita
Menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki.
5. Wanita
Perlu menghadapi kesusahan mengandung dan melahirkan anak.
6. Wanita
Wajib taat kepada suaminya, sementara suami tak perlu taat pada isterinya.
7. Talak
Terletak di tangan suami dan bukan isteri.
8. Wanita
Kurang dalam beribadat karena adanya masalah haid dan nifas yang tak ada pada lelaki.
Itu sebabnya,
Mereka tidak henti-hentinya berpromosi untuk "MEMERDEKAKAN WANITA".
Tapi, pernahkah kita lihat sebaliknya (kenyataannya) ?
1. Ibarat Benda yang mahal harganya akan dijaga dan dibelai serta disimpan ditempat yang teraman dan terbaik,sudah pasti intan permata tidak akan dibiar terserak bukan?
Itulah bandingannya dengan seorang WANITA.
2. Wanita perlu taat kepada suami, tetapi tahukah lelaki wajib taat kepada ibunya 3 kali
lebih utama daripada kepada bapaknya.
3. Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki, tetapi tahukah harta itu menjadi milik pribadinya dan tidak perlu diserahkan kepada suaminya, sementara apabila lelaki menerima warisan,ia perlu/wajib juga menggunakan hartanya untuk isteri dan anak-anak.
4. Wanita perlu bersusah payah mengandung dan melahirkan anak,tetapi tahukah bahwa setiap saat dia didoakan oleh segala makhluk, malaikat dan seluruh makhluk ALLAH di muka bumi ini, dan tahukah jika ia mati karena melahirkan adalah syahid dan surga menantinya.
5. Di akhirat kelak, seorang lelaki akan dipertanggungjawabkan terhadap 4 wanita, yaitu :
Isterinya, ibunya, anak perempuannya dan saudara perempuannya.
Artinya, bagi seorang wanita tanggung jawab terhadapnya ditanggung oleh 4 orang lelaki,yaitu :
suaminya, ayahnya, anak lelakinya dan saudara lelakinya.
6. Seorang wanita boleh memasuki pintu syurga melalui pintu surga yang mana saja yang
disukainya, cukup dengan 4 syarat saja,yaitu: Sholat 5 waktu, puasa di bulan Ramadhan, taat kepada suaminya dan menjaga kehormatannya.
7. Seorang Lelaki, wajib berjihad fisabilillah, sementara bagi wanita jika taat akan suaminya, serta menunaikan tanggungjawabnya kepada ALLAH, maka ia akan turut menerima pahala setara seperti pahala orang pergi berjihad fisabilillah.
Demikian sayangnya ALLAH pada wanita...
Yakinlah, Bahwa sebagai dzat yang Maha Pencipta, yang menciptakan kita, maka sudah pasti Ia yang Maha Tahu akan manusia.
Jagalah isterimu karena dia perhiasan, pakaian dan ladangmu, sebagaimana Rasulullah pernah mengajarkan agar kita (kaum lelaki) berbuat baik selalu (gently) terhadap isterimu.
Adalah sabda Rasulullah bahwa ketika kita memiliki dua atau lebih
anak perempuan, mampu menjaga dan mengantarkannya menjadi muslimah yang baik,
maka surga adalah jaminannya. (untuk anak laki2 berlaku kaidah yang berbeda).
Berbahagialah wahai para muslimah! Jangan risau hanya untuk apresiasi absurd dan semu di dunia ini. Tunaikan dan tegakkan kewajiban Agamamu, niscaya surga menantimu... Amin
*repost dari beberapa sumber
Minggu, 10 Januari 2010
ORANG BODOH VS ORANG PINTAR....
cobalah anda renungkan
ORANG BODOH VS ORANG PINTAR
Orang bodoh sulit dapat kerja, akhirnya berbisnis..
Agar bisnisnya berhasil, tentu dia harus rekrut orang pintar.
Walhasil boss-nya orang pintar adalah orang bodoh.
Orang bodoh sering melakukan kesalahan,
maka dia rekrut orang pintar yang
tidak pernah salah untuk memperbaiki yang salah.
Walhasil orang bodoh memerintahkan orang pintar untuk keperluan orang bodoh.
Orang pintar belajar untuk mendapatkan ijazah untuk selanjutnya
mencari kerja. Orang bodoh berpikir secepatnya mendapatkan uang untuk
membayari proposal yang diajukan orang pintar.
Orang bodoh tidak bisa membuat teks pidato,maka dia menyuruh orang pintar untuk membuatnya.
Orang bodoh kayaknya susah untuk lulus sekolah hukum (SH).
oleh karena itu orang bodoh memerintahkan orang pintar
untuk membuat undang-undangnya orang bodoh.
Orang bodoh biasanya jago cuap-cuap jual omongan,
sementara itu orang pintar percaya.
Tapi selanjutnya orang pintar menyesal karena telah mempercayai orang bodoh.
Tapi toh saat itu orang bodoh sudah ada di atas.
Orang bodoh berpikir pendek untuk memutuskan sesuatu yang dipikirkan
panjang-panjang oleh orang pintar. Walhasil orang orang pintar menjadi
staf-nya orang bodoh.
Saat bisnis orang bodoh mengalami kelesuan,
dia PHK orang-orang pintar yang berkerja.
Tapi orang-orang pintar DEMO. Walhasil orang-orang pintar
‘meratap-ratap’ kepada orang bodoh agar tetap diberikan pekerjaan.
Tapi saat bisnis orang bodoh maju, orang pinter akan menghabiskan waktu
untuk bekerja keras dengan hati senang, sementara orang bodoh menghabiskan
waktu untuk bersenang-senang dengan keluarganya.
Mata orang bodoh selalu mencari apa yang bisa di jadikan duit.
Mata orang pintar selalu mencari kolom lowongan perkerjaan.
Bill Gate, Dell, Henry Ford,
Thomas Alfa Edison, Tommy Suharto, Liem Siu Liong
Adalah orang-orangyang tidak pernah dapat S1, tapi kemudian menjadi kaya raya.
Ribuan orang-orang pintar bekerja untuk mereka.
Dan puluhan ribu jiwa keluarga orang pintar bergantung pada orang bodoh.
PERTANYAAN :
Mendingan jadi orang pinter atau orang bodoh??
Pinteran mana antara orang pinter atau orang bodoh ???
Mana yang lebih mulia antara orang pinter atau orang bodoh??
Mana yang lebih susah, orang pinter atau orang bodoh??
KESIMPULAN:
Jangan lama-lama jadi orang pinter, lama-lama tidak sadar bahwa dirinya telah dibodohi oleh orang bodoh.
Jadilah orang bodoh yang pinter dari pada jadi orang pinter yang bodoh.
Kata kunci nya adalah ‘resiko’ dan ‘berusaha’,
karena orang bodoh perpikir pendek maka dia bilang resikonya kecil, selanjutnya dia berusaha agar resiko betul-betul kecil.
Orang pinter perpikir panjang maka dia bilang resikonya besar untuk selanjutnya dia tidak akan berusaha mengambil resiko tersebut.
Dan mengabdi pada orang bodoh.
Selasa, 29 Desember 2009
Beda Antara Suka, Cinta, dan Sayang
Mungkin kita masih sulit membedakan antara suka, cinta dan sayang...
tetapi kalo kita cermati benar-benar, maka akan tampak suatu perbedaan antara suka, cinta dan sayang.
Karena disaat kita berhadapan dengan orang yang kita cintai, pasti jantung tiba-tiba berdebar lebih cepat. dan disaat kita berhadapan dengan orang yang kita sukai, pasti hanya merasa senang dan bahagia saja.
tetapi kalo kita cermati benar-benar, maka akan tampak suatu perbedaan antara suka, cinta dan sayang.
Karena disaat kita berhadapan dengan orang yang kita cintai, pasti jantung tiba-tiba berdebar lebih cepat. dan disaat kita berhadapan dengan orang yang kita sukai, pasti hanya merasa senang dan bahagia saja.
Lalu disaat kita berhadapan dengan orang yang kita cintai, pasti kata-kata yang keluar berasal dari perasaan yang terdalam. dan disaat kita berhadapan dengan orang yang kita sukai, pasti kata-kata yang keluar dari pikiran saja.
Rasaan cinta sebenernya dimulai dari mata dan rasa suka dimulai dari telinga.
Jadi jika kita mau berhenti menyukai seseorang, cukup dengan menutup telinga saja, maka semua itu akan hilang dengan sendirinya.
Tetapi, jika kita mencoba menutup mata dari orang yang kita cinta, maka cinta itu akan berubah menjadi tetesan air mata dan terus tinggal dihati dan dalam waktu yang cukup lama.
Tetapi selain rasa suka dan rasa cinta, ada lagi perasaan yang lebih mendalam, yaitu rasa sayang.
Rasa sayang tidak akan hilang secepat rasa cinta dan rasa yang tidak mudah untuk berubah. Perasaan yang dapat membuat kita berkorban untuk orang yang kita sayang. Mau menderita demi kebahagiaan orang yang kita sayangi dan cinta yang ingin selalu dimiliki.
Tetapi, rasa sayang hanya ingin melihat orang yang disayanginya bahagia. walaupun harus kehilangan orang yang kita sayang.
Rasaan cinta sebenernya dimulai dari mata dan rasa suka dimulai dari telinga.
Jadi jika kita mau berhenti menyukai seseorang, cukup dengan menutup telinga saja, maka semua itu akan hilang dengan sendirinya.
Tetapi, jika kita mencoba menutup mata dari orang yang kita cinta, maka cinta itu akan berubah menjadi tetesan air mata dan terus tinggal dihati dan dalam waktu yang cukup lama.
Tetapi selain rasa suka dan rasa cinta, ada lagi perasaan yang lebih mendalam, yaitu rasa sayang.
Rasa sayang tidak akan hilang secepat rasa cinta dan rasa yang tidak mudah untuk berubah. Perasaan yang dapat membuat kita berkorban untuk orang yang kita sayang. Mau menderita demi kebahagiaan orang yang kita sayangi dan cinta yang ingin selalu dimiliki.
Tetapi, rasa sayang hanya ingin melihat orang yang disayanginya bahagia. walaupun harus kehilangan orang yang kita sayang.
Tips Cara Memilih Calon Isteri, Jodoh, Pacar & Kriteria Pemilihan Pasangan Hidup Yang Baik
Menikah alias kawin yang baik hanya dilakukan satu kali seumur hidup dan kita akan terus hidup bersama dengan orang yang kita pilih sebagai isteri kita beserta anak yang mungkin kita hasilkan dari pernikahan itu.
Memilih pasangan hidup yang tepat adalah salah satu bagian terpenting dalam hidup, dengan demikian banyak aspek dan faktor serta kriteria pemilihan yang harus dihitung dengan matang. Gadis/janda semua sama saja di mana anda harus melakukan penjajakan yang cukup sebelum melangkah ke jenjang yang lebih tinggi. Kesalahan memilih wanita/perempuan yang kita nikahi akan berdampak buruk pada kualitas hidup kita di masa depan. Cerai adalah pilihan yang sangat buruk yang bisa diambil ketika semua cara dan upaya telah dicoba untuk membuat hubungan menjadi baik tidak berhasil dan dapat membahayakan jika terus dibiarkan.
Pacaran merupakan salah satu upaya untuk menemukan pasangan hidup yang tepat. Pacaran yang baik tidak melakukan apa yang boleh dilakukan pasangan yang sudah menikah. Melakukan hubungan suami istri yang tidak semestinya justru akan berdampak buruk pada hubungan setelah menikah maupun hubungan setelah menikah dengan gadis lain.
Berikut ini adalah Kriteria Pemilihan Calon Isteri Yang Baik :
1. Saling Jujur/Tidak Suka Bohong, Cinta Dan Setia
Pilih wanita yang dapat dipegang kata-katanya dan hanya akan berbohong untuk kepentingan keluarga yang positif. Jika suka bohong anda akan dibuat pusing sama istri anda kelak. Wanita yang setia pada anda akan selalu mencintai anda dan akan selalu berada di samping anda ke mana pun anda pergi dan dalam kondisi apa pun. Cinta juga menjadi yang sangat penting, karena cinta adalah modal dasar dari hubungan suami istri yang baik dan sebaiknya sudah ada sejak status masih pacaran.
2. Penampilan Menarik
Sebaiknya anda mencari perempuan yang dari fisik anda suka namun bukan hasil permak atau dandan tebal. Menarik tidak harus selalu cantik, cakep, ayu, menor, seksi, imut, manis dan sebagainya, tetapi yang tidak membuat anda benci jika melihatnya. Sebisa mungkin cari yang jika anda prediksi puluhan tahun mendatang tetap dapat membuat anda tersenyum bahagia ketika memandang wajahnya. Jangan lupa dengan penampilan anda sendiri ketika sudah menikah. Jangan buat si dia ilfil dan jadi benci sama anda.
3. Taat Ibadah
Ini hal yang penting bagi masa depan keluarga anda. Anak-anak anda nanti akan dibimbing lebih banyak oleh sang ibu. Jika ibunya ugal-ugalan nggak bener kelakuannya, maka bisa ditiru oleh anak. Cari wanita solehah yang dapat mendidik anak-anak menjadi manusia yang berakhlak soleh dan mempengaruhi anda untuk beribadah lebih baik lagi.
4. Pandai/Pintar
Jangan mencari jodoh gadis kampung atau cewek kota yang memiliki intelegensia di bawah rata-rata. Penampilan hanya luar saja yang cuma enak dalam urusan ranjang serta bisa selalu kita atur dan mungkin bisa kita bobongi, selingkuh di belakangnya, menikah lagi/kawin lagi, dll. Akan tetapi wanita yang bodoh tidak akan mampu membantu mencari solusi pada saat-saat diperlukan dan mungkin akan terkekang selama hidup dengan kita karena harus selalu menurut pada sang suami. Istri yang pintar bisa membantu mengatur rumah tangga dan mungkin bisa juga membantu finansial/keuangan keluarga dengan melakuka usaha sampingan atau bekerja.
5. Tidak Materialistis/Bukan Cewe Matre
Jangan cuma cari cewek dari cantiknya saja, tapi dari hatinya. Sebanyak apapun uang yang kita dapat dari bekerja tidak akan cukup untuk menghidupi seorang isteri matre. Bisa jadi ketika anda sudah tidak punya uang dan pekerjaan layak anda akan ditinggalkan sendiri begitu saja bersama anak-anak.
6. Kalem/Emosi Stabil Rendah Dan Dapat Menghibur
Istri yang murah senyum, lemah lembut, tidak suka marah dan tidak mudah stres menghadapi problema hidup adalah istri yang baik. Sebelum kawin dan selama berpacaran anda wajib melakukan pengamatan emosional, sikap dan perilaku. Jika pacar anda gampang sekali marah meledak-ledak dan tidak bisa diubah sebaiknya tinggalkan saja. Hidup dimarahi isteri terus-menerus akan membuat anda menderita. Istri yang baik adalah istri yang bisa menghibur di kala suka dan duka dalam berbagai kondisi baik terhadap suami maupun terhadap anak. Pilih juga yang mencintai keluarganya dan keluarga kita masing-masing.
7. Sehat Jasmani Dan Rohani
Pilihlah yang dari segi fisik dan mental/jasmani dan rohani yang sehat wal'afiat. Pilih yang sehat, cerah, gesit, kuat, dan tidak mudah sakit. Dari segi kesuburanpun juga penting jika anda ingin punya keturunan. Jika belum yakin maka sebaiknya anda melakukan pemeriksaan kesehatan berdua saat pranikah. Perhatikan pula keluarganya apakah ada yang punya riwayat penyakit yang dapat menurun dan bisa berakibat fatal. Terkadang suatu penyakit dapat diturunkan ke anak dan atau cucu.
8. Dapat Dikontrol dan Mengontrol
Di saat isteri melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan yang kita inginkan, berbicaralah dengan baik tanpa emosi bahwa sebaiknya si istri melakukan apa yang kita inginkan beserta alasannya. Begitu juga sebaliknya, di mana kita dapat dikritik isteri pada sikap dan perilaku kita secara kekeluargaan dan baik-baik. Untuk melakukan hal ini diperlukan adanya kesamaan tingkatan atau derajat di mana suami dan isti sama-sama dalam satu tim kepemimpinan yang solid. Bukan hanya suami saja yang jadi pemimpin dan istri cuma manut-manut saja. Umumnya untuk dapat tipe cewek semacam ini adalah yang umur sepantar dan sama-sama pintar.
9. Persetujuan Orang Tua, Keluarga, Teman Dan Sebagainya
Hubungan suami isteri harus didukung oleh orang-oang yang ada di sekitar kita mulai dari orang tua, mertua, teman, kerabat, saudara, teman, tetangga, teman kantor, dan lain-lain. Pernikahan yang emosional tanpa dukungan orang dekat dapat berdampak buruk bagi hubungan di masa mendatang. Yang jelas jika belum mendapat persetujuan, anda harus dapat berbicara dengan baik untuk membela argumentasi anda.
Memilih pasangan hidup yang tepat adalah salah satu bagian terpenting dalam hidup, dengan demikian banyak aspek dan faktor serta kriteria pemilihan yang harus dihitung dengan matang. Gadis/janda semua sama saja di mana anda harus melakukan penjajakan yang cukup sebelum melangkah ke jenjang yang lebih tinggi. Kesalahan memilih wanita/perempuan yang kita nikahi akan berdampak buruk pada kualitas hidup kita di masa depan. Cerai adalah pilihan yang sangat buruk yang bisa diambil ketika semua cara dan upaya telah dicoba untuk membuat hubungan menjadi baik tidak berhasil dan dapat membahayakan jika terus dibiarkan.
Pacaran merupakan salah satu upaya untuk menemukan pasangan hidup yang tepat. Pacaran yang baik tidak melakukan apa yang boleh dilakukan pasangan yang sudah menikah. Melakukan hubungan suami istri yang tidak semestinya justru akan berdampak buruk pada hubungan setelah menikah maupun hubungan setelah menikah dengan gadis lain.
Berikut ini adalah Kriteria Pemilihan Calon Isteri Yang Baik :
1. Saling Jujur/Tidak Suka Bohong, Cinta Dan Setia
Pilih wanita yang dapat dipegang kata-katanya dan hanya akan berbohong untuk kepentingan keluarga yang positif. Jika suka bohong anda akan dibuat pusing sama istri anda kelak. Wanita yang setia pada anda akan selalu mencintai anda dan akan selalu berada di samping anda ke mana pun anda pergi dan dalam kondisi apa pun. Cinta juga menjadi yang sangat penting, karena cinta adalah modal dasar dari hubungan suami istri yang baik dan sebaiknya sudah ada sejak status masih pacaran.
2. Penampilan Menarik
Sebaiknya anda mencari perempuan yang dari fisik anda suka namun bukan hasil permak atau dandan tebal. Menarik tidak harus selalu cantik, cakep, ayu, menor, seksi, imut, manis dan sebagainya, tetapi yang tidak membuat anda benci jika melihatnya. Sebisa mungkin cari yang jika anda prediksi puluhan tahun mendatang tetap dapat membuat anda tersenyum bahagia ketika memandang wajahnya. Jangan lupa dengan penampilan anda sendiri ketika sudah menikah. Jangan buat si dia ilfil dan jadi benci sama anda.
3. Taat Ibadah
Ini hal yang penting bagi masa depan keluarga anda. Anak-anak anda nanti akan dibimbing lebih banyak oleh sang ibu. Jika ibunya ugal-ugalan nggak bener kelakuannya, maka bisa ditiru oleh anak. Cari wanita solehah yang dapat mendidik anak-anak menjadi manusia yang berakhlak soleh dan mempengaruhi anda untuk beribadah lebih baik lagi.
4. Pandai/Pintar
Jangan mencari jodoh gadis kampung atau cewek kota yang memiliki intelegensia di bawah rata-rata. Penampilan hanya luar saja yang cuma enak dalam urusan ranjang serta bisa selalu kita atur dan mungkin bisa kita bobongi, selingkuh di belakangnya, menikah lagi/kawin lagi, dll. Akan tetapi wanita yang bodoh tidak akan mampu membantu mencari solusi pada saat-saat diperlukan dan mungkin akan terkekang selama hidup dengan kita karena harus selalu menurut pada sang suami. Istri yang pintar bisa membantu mengatur rumah tangga dan mungkin bisa juga membantu finansial/keuangan keluarga dengan melakuka usaha sampingan atau bekerja.
5. Tidak Materialistis/Bukan Cewe Matre
Jangan cuma cari cewek dari cantiknya saja, tapi dari hatinya. Sebanyak apapun uang yang kita dapat dari bekerja tidak akan cukup untuk menghidupi seorang isteri matre. Bisa jadi ketika anda sudah tidak punya uang dan pekerjaan layak anda akan ditinggalkan sendiri begitu saja bersama anak-anak.
6. Kalem/Emosi Stabil Rendah Dan Dapat Menghibur
Istri yang murah senyum, lemah lembut, tidak suka marah dan tidak mudah stres menghadapi problema hidup adalah istri yang baik. Sebelum kawin dan selama berpacaran anda wajib melakukan pengamatan emosional, sikap dan perilaku. Jika pacar anda gampang sekali marah meledak-ledak dan tidak bisa diubah sebaiknya tinggalkan saja. Hidup dimarahi isteri terus-menerus akan membuat anda menderita. Istri yang baik adalah istri yang bisa menghibur di kala suka dan duka dalam berbagai kondisi baik terhadap suami maupun terhadap anak. Pilih juga yang mencintai keluarganya dan keluarga kita masing-masing.
7. Sehat Jasmani Dan Rohani
Pilihlah yang dari segi fisik dan mental/jasmani dan rohani yang sehat wal'afiat. Pilih yang sehat, cerah, gesit, kuat, dan tidak mudah sakit. Dari segi kesuburanpun juga penting jika anda ingin punya keturunan. Jika belum yakin maka sebaiknya anda melakukan pemeriksaan kesehatan berdua saat pranikah. Perhatikan pula keluarganya apakah ada yang punya riwayat penyakit yang dapat menurun dan bisa berakibat fatal. Terkadang suatu penyakit dapat diturunkan ke anak dan atau cucu.
8. Dapat Dikontrol dan Mengontrol
Di saat isteri melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan yang kita inginkan, berbicaralah dengan baik tanpa emosi bahwa sebaiknya si istri melakukan apa yang kita inginkan beserta alasannya. Begitu juga sebaliknya, di mana kita dapat dikritik isteri pada sikap dan perilaku kita secara kekeluargaan dan baik-baik. Untuk melakukan hal ini diperlukan adanya kesamaan tingkatan atau derajat di mana suami dan isti sama-sama dalam satu tim kepemimpinan yang solid. Bukan hanya suami saja yang jadi pemimpin dan istri cuma manut-manut saja. Umumnya untuk dapat tipe cewek semacam ini adalah yang umur sepantar dan sama-sama pintar.
9. Persetujuan Orang Tua, Keluarga, Teman Dan Sebagainya
Hubungan suami isteri harus didukung oleh orang-oang yang ada di sekitar kita mulai dari orang tua, mertua, teman, kerabat, saudara, teman, tetangga, teman kantor, dan lain-lain. Pernikahan yang emosional tanpa dukungan orang dekat dapat berdampak buruk bagi hubungan di masa mendatang. Yang jelas jika belum mendapat persetujuan, anda harus dapat berbicara dengan baik untuk membela argumentasi anda.
Repost by organisasi
Langganan:
Postingan (Atom)